Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah

Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Lebih lanjut Arry menilai RUU Kamnas versi pemerintah ini masih sangat sumir dalam mengartikan dan mendefinisikan tentang ancaman keamanan nasional sehingga pengertian gangguan keamanan dalam RUU ini sangat sempit dan terbatas.

"Sementara ancaman dalam era sekarang tidak hanya berbentuk ancaman perang dari negara lain. Gangguan terhadap perekonomian, sumber-sumber energi dan perang lewat cyber juga ancaman yang sangat serius," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News