Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Senin, 06 Februari 2012 – 14:18 WIB
Lebih lanjut Arry menilai RUU Kamnas versi pemerintah ini masih sangat sumir dalam mengartikan dan mendefinisikan tentang ancaman keamanan nasional sehingga pengertian gangguan keamanan dalam RUU ini sangat sempit dan terbatas.
Baca Juga:
"Sementara ancaman dalam era sekarang tidak hanya berbentuk ancaman perang dari negara lain. Gangguan terhadap perekonomian, sumber-sumber energi dan perang lewat cyber juga ancaman yang sangat serius," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad