Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Senin, 06 Februari 2012 – 14:18 WIB

Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Lebih lanjut Arry menilai RUU Kamnas versi pemerintah ini masih sangat sumir dalam mengartikan dan mendefinisikan tentang ancaman keamanan nasional sehingga pengertian gangguan keamanan dalam RUU ini sangat sempit dan terbatas.
Baca Juga:
"Sementara ancaman dalam era sekarang tidak hanya berbentuk ancaman perang dari negara lain. Gangguan terhadap perekonomian, sumber-sumber energi dan perang lewat cyber juga ancaman yang sangat serius," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat