Tidak Lazim, Anggota Komisi III Kok Ngurus Proyek Infrastruktur

Tidak Lazim, Anggota Komisi III Kok Ngurus Proyek Infrastruktur
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hal yang tidak lazim terjadi dalam suap-menyuap pengurusan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Proyek dengan nilai Rp 300 miliar di APBN Perubahan 2016 yang menjerat anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

Sebab, Putu bukan anggota Komisi V DPR yang terkait dengan pembangunan infrastuktur. Dia sehari-hari mengurusi masalah hukum dan keamanan di Komisi III DPR.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini masalah tersebut masih dalam penelitian penyidik.

"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," kata Syarif di kantor KPK, Rabu (29/6).

Putu bersama stafnya, Novianti dan koleganya, Suhemi disangka menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT) dan pengusaha Yogan Askan.

Suap itu terkait proyek yang digagas Suprapto. Lalu apakah proyek yang digagas ini juga diketahui atau disetujui Gubernur Sumbar Irwan Prayitno?

Syarif mengatakan, dugaan keterlibatan Irwan masih terus didalami. Namun, kata dia, sejauh ini masih belum ada hubungan Irwan dengan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum kami dapatkan hubungan itu," katanya.

Yang pasti, kata dia, kasus ini masih diteliti lebih dalam oleh penyelidik dan penyidik KPK.

JAKARTA - Hal yang tidak lazim terjadi dalam suap-menyuap pengurusan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Proyek dengan nilai Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News