Tidak Masalah Jika Jokowi jadi \'Malin Kundang\'
jpnn.com - JAKARTA - Konstitusi telah memberikan hak istimewa (proregatif) kepada presiden untuk menunjuk menteri-menterinya. Hak proregatif tersebut diberikan negara agar presiden menunjuk pembantunya sesuai dengan kebutuhan dan kreterianya.
"Siapa saja yang mau ditunjuk presiden untuk jadi menteri, tidak ada yang bisa mencegahnya karena hak tersebut dijamin konstitusi," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), menyikapi cara Joko Widodo menentukan calon anggota kabinetnya yang masih memintakan masyarakat mengajukan calon.
Secara bernegara lanjut Irman, hak proregatif tersebut diberikan negara kepada presiden sekaligus mengingatkan presiden agar tidak lagi menyita energi rakyat dalam menentukan anggota kabinetnya.
"Kenapa konstitusi memberikan hak prerogatif itu kepada presiden untuk menentukan kabinet? Itu karena negara tidak mau rakyatnya dipusingkan. Rakyat maunya terima bersih saja," ujar Irman.
Menurut dia, hak proregatif sekaligus menuntut pertangung jawaban penuh kepada presiden. "Kalau rakyat ikut-ikut lagi dalam menyusun anggota kabinet, jika sesuatu terjadi dan impilikasinya negatif, kan presiden bisa saja menyalahkan rakyat. Itu juga tidak baik," tegasnya.
Hak proregatif menurut Irman sangat memungkin seorang presiden menolak usulan calon anggota kabinet sekalipun usulan tersebut datang dari partai pengusung.
"Tidak ada konstitusi yang dilanggar, ketika Jokowi misalnya jadi 'Malin Kundang' menolak usulan anggota kabinet dari PDIP. Biasa saja itu karena presiden yang tahu tentang kebutuhannya," pungkas Irman Putra Sidin.(fas/jpnn)
JAKARTA - Konstitusi telah memberikan hak istimewa (proregatif) kepada presiden untuk menunjuk menteri-menterinya. Hak proregatif tersebut diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang