Tidak Masalah Putus Kerja Sama Dengan JPMorgan
Pemutusan hubungan kemitraan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 bertanggal 17 November 2016 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Keputusan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2017. Riset JPMorgan yang dirilis pada 13 November 2016 berjudul Trump Forces Tactical Change.
Selain men-downgrade Indonesia, JPMorgan menurunkan penilaian atas aset Brasil.
Namun, penurunan itu lebih landai, yakni dari neutral overweight menjadi netral.
Turki yang terus menghadapi krisis politik dan keamanan di-downgrade dari netral menjadi underweight.
Hasil riset JPMorgan yang menjadi panduan investor global tersebut merupakan respons atas dampak pasar terhadap terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS.
Setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor sepuluh tahun telah bergerak dari 1,85 menjadi 2,15 persen.
Kepada Reuters, juru bicara JPMorgan menuturkan bahwa langkah pemutusan kemitraan dari Indonesia itu tidak berdampak besar terhadap klien-kliennya.
JPNN.com – Sederet kerugian dialami JPMorgan Chase Bank NA setelah tidak menjadi mitra Kementerian Keuangan lagi.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani