Tidak Masalah Putus Kerja Sama Dengan JPMorgan

Pemutusan hubungan kemitraan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 bertanggal 17 November 2016 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Keputusan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2017. Riset JPMorgan yang dirilis pada 13 November 2016 berjudul Trump Forces Tactical Change.
Selain men-downgrade Indonesia, JPMorgan menurunkan penilaian atas aset Brasil.
Namun, penurunan itu lebih landai, yakni dari neutral overweight menjadi netral.
Turki yang terus menghadapi krisis politik dan keamanan di-downgrade dari netral menjadi underweight.
Hasil riset JPMorgan yang menjadi panduan investor global tersebut merupakan respons atas dampak pasar terhadap terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS.
Setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor sepuluh tahun telah bergerak dari 1,85 menjadi 2,15 persen.
Kepada Reuters, juru bicara JPMorgan menuturkan bahwa langkah pemutusan kemitraan dari Indonesia itu tidak berdampak besar terhadap klien-kliennya.
JPNN.com – Sederet kerugian dialami JPMorgan Chase Bank NA setelah tidak menjadi mitra Kementerian Keuangan lagi.
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala