Tidak Masuk DPT Bisa Mencoblos dengan Bawa KTP
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, tidak akan kehilangan hak pilih.
Karena meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih terdapat sejumlah mekanisme yang memungkinkan dilakukan.
Antara lain, lewat mekanisme daftar pemilih khusus (DPK). Dimana dalam melaksanakan mekanisme DPK, penyelenggara menurut Ida, sudah harus selesai merampungkannya 14 hari sebelum pemilu 2014 diselenggarakan.
Jika setelah tanggal tersebut masih terdapat warga negara yang belum terdaftar, pemilih tetap belum kehilangan hak pilih.
“Mereka tetap bisa memilih dengan syarat datang langsung ke TPS dengan membawa KTP, kartu keluarga atau paspor. Nah ini yang kita numenclaturkan menjadi DPK tambahan,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Ida, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian KPU dalam mengedepankan upaya pelayanan kepada pemilih. Namun tentunya akan dilaksanakan dengan memerhatikan aspek administrasi pemilih.
“Jadi betul-betul petugas kami di TPS bisa memertanggungjawabkan berapa DPT-nya, berapa DPK-nya, berapa pemilih yang menggunakan hak pilih dari TPS lain (daftar pemilih tambahan), kemudian DPK tambahan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika