Tidak Masuk DPT Bisa Mencoblos dengan Bawa KTP

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, tidak akan kehilangan hak pilih.
Karena meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih terdapat sejumlah mekanisme yang memungkinkan dilakukan.
Antara lain, lewat mekanisme daftar pemilih khusus (DPK). Dimana dalam melaksanakan mekanisme DPK, penyelenggara menurut Ida, sudah harus selesai merampungkannya 14 hari sebelum pemilu 2014 diselenggarakan.
Jika setelah tanggal tersebut masih terdapat warga negara yang belum terdaftar, pemilih tetap belum kehilangan hak pilih.
“Mereka tetap bisa memilih dengan syarat datang langsung ke TPS dengan membawa KTP, kartu keluarga atau paspor. Nah ini yang kita numenclaturkan menjadi DPK tambahan,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Ida, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian KPU dalam mengedepankan upaya pelayanan kepada pemilih. Namun tentunya akan dilaksanakan dengan memerhatikan aspek administrasi pemilih.
“Jadi betul-betul petugas kami di TPS bisa memertanggungjawabkan berapa DPT-nya, berapa DPK-nya, berapa pemilih yang menggunakan hak pilih dari TPS lain (daftar pemilih tambahan), kemudian DPK tambahan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya