Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB
![Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan. Jika sebelumnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/2012 tersebut adalah wajib. "Surat edaran dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke sana," ujar Nuh saat membuka Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, kemarin (27/2).
Namun, kini sifatnya hanya himbauan atau dorongan kepada perguruan tinggi. Walaupun mahasiswa gagal memasukan karyanya ke jurnal, namun tetap dinyatakan lulus. Hanya saja, saat penilaian akhir di IPK ada pengurangan.
Baca Juga:
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan utama kebijakan tersebut untuk memperbanyak jurnal ilmiah dan karya ilmiah mahasiswa. Saat ini, antara jumlah mahasiswa dengan karya yang dihasilkan tidak sebanding.
Baca Juga:
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Perkuat Konsep Sky City Campus, Universitas Bakrie Resmikan Lantai 42 & Auditorium Baru
- TIUPP Palas dan Ganesha Operation Buka Program Beasiswa Bimbingan Pelajar Masuk PTN
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- FKPU jadi Magnet Baru Calon Mahasiswa Kedokteran, Ada Cerita Menarik
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand