Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB

Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan. Jika sebelumnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/2012 tersebut adalah wajib. "Surat edaran dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke sana," ujar Nuh saat membuka Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, kemarin (27/2).
Namun, kini sifatnya hanya himbauan atau dorongan kepada perguruan tinggi. Walaupun mahasiswa gagal memasukan karyanya ke jurnal, namun tetap dinyatakan lulus. Hanya saja, saat penilaian akhir di IPK ada pengurangan.
Baca Juga:
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan utama kebijakan tersebut untuk memperbanyak jurnal ilmiah dan karya ilmiah mahasiswa. Saat ini, antara jumlah mahasiswa dengan karya yang dihasilkan tidak sebanding.
Baca Juga:
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025