Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan. Jika sebelumnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/2012 tersebut adalah wajib. "Surat edaran dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke sana," ujar Nuh saat membuka Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, kemarin (27/2).
Namun, kini sifatnya hanya himbauan atau dorongan kepada perguruan tinggi. Walaupun mahasiswa gagal memasukan karyanya ke jurnal, namun tetap dinyatakan lulus. Hanya saja, saat penilaian akhir di IPK ada pengurangan.
Baca Juga:
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan utama kebijakan tersebut untuk memperbanyak jurnal ilmiah dan karya ilmiah mahasiswa. Saat ini, antara jumlah mahasiswa dengan karya yang dihasilkan tidak sebanding.
Baca Juga:
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit