Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturussi menjelaskan, karena hanya dorongan maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya. Artinya, walaupun karya ilmiah yang dibuatnya tidak masuk jurnal, namun tetap lulus.
"Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat karya ilmiah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional," jelas Idrus usai Rembug Nasional.
Dijelaskan Idrus, ada keinginan perguruan tinggi kembali pada komitmen sebagai akademisi dan fungsi penelitian. Perlu dibangun kesadaran karya ilmiah yang berhasil masuk masih sedikit jika dibandingkan negara di Asia Tenggara."Kita ini sebetulnya business as usual sudah beberapa tahun. Jangan kita begitu. Ubahlah sedikit, makanya ini yang sebetulnya diinginkan," ujar Idrus.
Pengganti Musliar Kasim yang diangkat menjadi Wamendiknas bidang Pendidikan tersebut menegaskan, tidak ada sanksi apapun bagi mahasiswa yang gagal memasukan ke dalam jurnal ilmiah. Yang ada hanya membangun kesadaran menulis. "Pak Nuh bilang sanksi tidak ada tetapi dia mau kesadaran kita," katanya.
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut