Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB
Dijelaskan Idrus, mahasiswa yang gagal memasukan karya ilmiahnya ke jurnal akan berpengaruh kepada penilaian akhir. Jika mahasiswa yang mempunyai IPK 3,9 seharusnya cum laude, tapi karena gagal masuk jurnal maka tidak dinyatakan cum laude. Melainkan hanya sangat memuaskan.
"Begitu juga sebaliknya. Mahasiswa yang IPK 3,7 awalnya tidak cum laude tapi karena berhasil masuk jurnal dinyatakan cum laude. Jadi bukan tidak lulus. Iya lulus tapi seperti itu. Tadi malam kita sepakat hanya ada sanksi predikat saja," paparnya.
Untuk menambah jurnal ilmiah yang masih sedikit, Indrus mengatakan, MRPTNI akan membuat jurnal sendiri. Walaupun terbit di dalam negeri namun kelasnya internasional.
Rencananya, lanjut Idrus, ada 4 jurnal yang dibuat. Sesuai dengan bidang yang ada. Misalnya sains, medical, dan agro. "Kita memiliki banyak ahli. Mereka-mereka itu nantinya menjadi redaktur atau reviewer untuk cari tulisan berkelas.
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut