Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB

Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Sementara itu, Sekjen APTISI Suyatno mengatakan, pemerintah sudah mengubah keputusannya dari mewajibkan hanya mendorong. Keputusan ini tentunya sangat bagus untuk PTS. "Tidak ada sanksi. Mereka tetap lulus. Tapi kalau keputusan tersebut sudah masuk kurikulum akan wajib. Sekarang masih belum masuk," katanya.
Rektor UHAMKA ini menyebutkan, sekarang ini yang harus didorong pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur jurnal untuk PTS. Terutama E-Jurnal. "E-Jurnal perlu ditata. Kalau PTN sudah mapan. Di swasta pemerintah tidak banyak membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno. (cdl)
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental