Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus

Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Sementara itu, Sekjen APTISI Suyatno mengatakan, pemerintah sudah mengubah keputusannya dari mewajibkan hanya mendorong. Keputusan ini tentunya sangat bagus untuk PTS. "Tidak ada sanksi. Mereka tetap lulus. Tapi kalau keputusan tersebut sudah masuk kurikulum akan wajib. Sekarang masih belum masuk," katanya.

Rektor UHAMKA ini menyebutkan, sekarang ini yang harus didorong pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur jurnal untuk PTS. Terutama E-Jurnal. "E-Jurnal perlu ditata. Kalau PTN sudah mapan. Di swasta pemerintah tidak banyak membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno. (cdl)

DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News