Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB
Sementara itu, Sekjen APTISI Suyatno mengatakan, pemerintah sudah mengubah keputusannya dari mewajibkan hanya mendorong. Keputusan ini tentunya sangat bagus untuk PTS. "Tidak ada sanksi. Mereka tetap lulus. Tapi kalau keputusan tersebut sudah masuk kurikulum akan wajib. Sekarang masih belum masuk," katanya.
Rektor UHAMKA ini menyebutkan, sekarang ini yang harus didorong pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur jurnal untuk PTS. Terutama E-Jurnal. "E-Jurnal perlu ditata. Kalau PTN sudah mapan. Di swasta pemerintah tidak banyak membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno. (cdl)
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut