Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi
Rabu, 27 Desember 2017 – 14:18 WIB
![Tidak Masuk pada 2 Januari, PNS Pasti Kena Sanksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/25/pns-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," kata Asman. (esy)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta seluruh PNS masuk kantor mulai 2 Januari 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning