Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan

jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer usia 35 tahun ke atas tidak semuanya mendapatkan afirmasi pada seleksi PPPK 2021. Padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Menurut Hence Gumalang, perwakilan Kelompok Guru Honorer Negeri 35 Tanpa Afirmasi, akibat tidak adanya tambahan nilai kompetensi teknis membuat mereka tidak lulus PPPK tahap I.
Padahal di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 secara jelas tertulis ada afirmasi kompetensi teknis sebesar 15 persen bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas dan bekerja minimal tiga tahun.
"Telah terjadi penyimpangan regulasi PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 dan kami salah satu yang menjadi korbannya," kata Hence kepada JPNN.com, Sabtu (20/11).
Dia menyebutkan ada dua bentuk penyimpangan regulasi yang terpampang nyata.
Pertama, ada guru honorer sekolah induk yang sudah lama mengabdi dan tidak pernah mutasi bahkan sebagian besar telah memiliki nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK), tidak mendapatkan hak afirmasi usia 35+.
Kedua, guru yang pernah mutasi karena sekolahnya digabungkan (regrouping) atau dimutasikan karena tergeser oleh guru CPNS juga dinyatakan tidak aktif tiga tahun terakhir di Dapodik karena sistem hanya membaca di sekolah terakhir mutasi. Kendati guru itu sudah lama mengabdi.
"Akibatnya yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus karena dinyatakan tidak aktif di Dapodik tiga tahun," ucapnya.
Guru honorer 35+ mengungkap dua penyimpangan regulasi yang terjadi dalam seleksi PPPK 2021, simak selengkapnya
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Kabar Gembira soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Kali Ini Percepatan
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK