Tidak Menyertakan Alat Charger di iPhone 12, Apple Didenda USD 2 Juta
jpnn.com - Apple dipaksa membayar USD 2 juta oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP, karena tidak menyertakan alat pengisi daya (cahrger) di iPhone 12.
Dalam laporan 9to5 Mac yang dilansir The Verge, Procon-SP menyebut Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan tidak adil.
Apple mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.
Selain itu, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman.
Sementara itu, para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan berkurang.
Procon mengaku bertanya ke Apple apakah mereka akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak alat cas? Namun itu tidak ditanggapi.
Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki "masalah dengan beberapa fungsi" di iPhone mereka setelah pembaruan.
Apple dipaksa membayar USD 2 juta oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP
- Menjelang Tutup Tahun, Digiplus Buka Gerai Baru di Tangerang, Ada Penawaran Menarik
- Apple Menghentikan Penjualan Seri iPhone SE 3 dan iPhone 14
- Pemerintah Desak Apple Berinvestasi ke Indonesia pada 2025
- Menteri Investasi Bocorkan soal Bentuk Apple Investasi di Indonesia
- Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia
- Fitur Replay Untuk Apple Music 2024