Tidak Menyertakan Alat Charger di iPhone 12, Apple Didenda USD 2 Juta
Minggu, 21 Maret 2021 – 16:33 WIB
Seorang juru bicara agensi itu mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.
Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan USD 111,4 miliar pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).
Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari The Verge, Sabtu. (ant/jpnn)
Apple dipaksa membayar USD 2 juta oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16