Tidak Mungkin 1 Juta Orang Semua Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Draf revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sudah beredar di sejumlah kalangan masih berpeluang berubah.
Draf revisi UU ASN yang beredar tidak hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) untuk diangkat menjadi CPNS, tapi juga tenaga kerja yang mengabdi di atas 2005. Padahal, kemampuan keuangan negara terbatas.
"Ya nggak mesti ikut draf itu. Kalau ikut draf itu apa pemerintah punya uang untuk mengangkat CPNS seluruhnya," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Kamis (1/2).
Dia mencontohkan, di salah satu pasal dicantumkan ada honorer K2, pegawai pemerintah non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, dan lain-lain. Total jumlah seluruhnya hampir sejuta orang.
"Ya mana bisa diakomodir semua makanya perlu ada pembahasan ini. Rujukannya di PP 48/2005 jo PP 43/2007 yang jelas melarang pimpinan instansi merekrut honorer dan sejenisnya," tegasnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN ini hanya khusus mengakomodir honorer yang diangkat minimal per Januari 2005.
Mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.
"Draf itu nggak pakem, bisa berubah sesuai kebutuhan. Yang jelas prioritas honorer K2 dulu," tandasnya. (esy/jpnn)
Dalam draf Revisi UU ASN, bukan hanya honorer K2 saja yang akan diangkat menjadi CPNS. Tapi juga pegawai pemerintah non PNS, tegana harian lepas, dll.
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya