Tidak Mungkin Semua Honorer jadi CPNS & PPPK, Dampaknya Jangan Disepelekan
Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.
Paisal mengingatkan kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dikatakan, seleksi CPNS dan PPPK menggunakan beragam persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut.
Hal ini yang harus diantisipasi sejak dini. Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu.
"Selama ini kita (Pemkab Kotawaringin Timur) masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontraklah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai nanti malah semakin berkurang," kata Pasal Darmasing. (antara/jpnn)
Para honorer dan tenaga kontrak diarahkan menjadi CPNS dan PPPK, bagaimana nasib mereka setelah 2023?
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara