Tidak Netral, UU Peradilan Militer Layak Diamandemen
jpnn.com - JAKARTA - Peradilan militer hingga kini dinilai belum berhasil menunjukan diri sebagai pengadilan yang independen, terbebas dari segala tekanan kekuasaan maupun campur tangan teman sejawat. Ini bisa dibuktikan dari banyaknya putusan yang cenderung berpihak.
Untuk itu, pemerintah dan DPR RI diharapkan segera melakukan langkah reformasi perundangan-undangan, dengan cara melakukan amandemen terhadap Undang-undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal ini dikemukakan mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal dalam disertasinya berjudul "Reformasi Peradilan Militer dalam Rangka Penerapan Prinsip Rule of Law" di Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (27/3).
Sebagai contoh, Syamsu mempertanyakan, independensi hakim kasus "Cebongan" yang hanya menjatuhkan hukuman belasan tahun padahal perbuatan terdakwa masuk kualifikasi pembunuhan berencana yang diancam Pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Reformasi itu dengan menitikberatkan pada prinsip independensi dan imparsial," kata Syamsu.
Dikatakannya, independesi merupakan syarat mutlak bagi tercapainya imparsial dimana seorang hakim pengadilan militer harus dapat bersikap netral tidak memihak dalam memutuskan suatu perkara.
Sementara, independensi dapat diartikan sebagai kebebasan dari campur tangan, tekanan atau paksaan yang terdiri dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan atau pihak-pihak lain di luar pengadilan.
"Dengan begitu hakim pengadilan militer dalam memutuskan perkara hanya didasarkan pada demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) ini.
JAKARTA - Peradilan militer hingga kini dinilai belum berhasil menunjukan diri sebagai pengadilan yang independen, terbebas dari segala tekanan kekuasaan
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan