Tidak Netral, UU Peradilan Militer Layak Diamandemen
Jumat, 28 Maret 2014 – 06:00 WIB
Syamsu memandang pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.
Baca Juga:
"Dalam implementasinya undang-undang itu tak diterapkan. Agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," kata Syamsu.
Tim penguji yang terdiri dari Prof Muladi, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof Gayus Lumbuun memutuskan Syamsu Djalal mendapatkan nilai sangat memuaskan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Peradilan militer hingga kini dinilai belum berhasil menunjukan diri sebagai pengadilan yang independen, terbebas dari segala tekanan kekuasaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya