Tidak Netral, UU Peradilan Militer Layak Diamandemen
Jumat, 28 Maret 2014 – 06:00 WIB

Tidak Netral, UU Peradilan Militer Layak Diamandemen
Syamsu memandang pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.
Baca Juga:
"Dalam implementasinya undang-undang itu tak diterapkan. Agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," kata Syamsu.
Tim penguji yang terdiri dari Prof Muladi, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof Gayus Lumbuun memutuskan Syamsu Djalal mendapatkan nilai sangat memuaskan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Peradilan militer hingga kini dinilai belum berhasil menunjukan diri sebagai pengadilan yang independen, terbebas dari segala tekanan kekuasaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai