Tidak Pakai Masker, Pria Ini Diberi Sanksi Atur Lalu Lintas

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Cipayung, Jakarta Timur mendapat sanksi mengatur arus lalu lintas bersama polisi, Rabu (23/9).
Kapolsek Cipayung Kompol Tatik mengatakan, pelanggar yang merupakan pengendara ojek online itu mendapat sanksi karena tidak memakai masker saat berkendara.
"Ada beberapa yang kami berikan sanksi, ada yang salah satunya itu untuk membantu kami mengatur lalin (lalu lintas), supaya tahu bagaimana beratnya jadi petugas," kata Tatik di lokasi.
Adapun dalam operasi razia protokol kesehatan Covid-19 yang digelar pihak Kecamatan Cipayung bersama TNI-Polri di persimpangan Jalan Cipayung Raya itu berhasil menjaring 16 pelanggar.
Para pelanggar mayoritas tidak memakai masker saat beraktifitas. Beberapa di antaranya terdapat yang diberi sanksi menyapu jalanan.
"Maksud dan tujuan kami untuk mendisiplinkan mereka karena perkembangan kasus Covid-19 yang cukup besar di wilayah kami. Semoga cepat berakhir Covid-19 ini," harap Tatik. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang pengendara ojek online diberi sanksi mengatur arus lalu lintas di persimpangan Jalan Cipayung Raya, usai kedapatan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan