Tidak Paksakan RUU Jogja
Selasa, 01 September 2009 – 10:55 WIB
Sebaliknya, DPR berpegangan kepada pasal 18B UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Artinya, mekanisme pengukuhan sah-sah saja sebagai bagian dari keistimewaan Jogjakarta. ’’Makanya, perumusannya harus cermat. Jalan tengahnya pengukuhan,’’ kata dia. Agus mengusulkan pemilihan digelar di internal keraton. Nama yang muncul kemudian diajukan melalui DPRD kepada pemerintah pusat untuk dikukuhkan sebagai gubernur. (pri)
JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru