Tidak Perlu Ada Pelibatan Militer dalam Memberantas Terorisme di Indonesia
Dia juga meragukan apakah peranan dari Perpres yang dibuat tersebut dalam konteks penangkalan atau pencegahan bisa dilakukan dengan maksimal.
"Pertanyaannya apakah TNI memiliki kemampuan itu, apakah itu tidak menyebabkan tumpang tindih dengan pencegahan penanggulangan terorisme juga, apakah untuk penangkalan ini harus TNI," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait penindakan dalam Perpres itu ada keleluasaan kewenangan untuk dilakukan penyelidikan tetapi hal itu tidak sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Kemudian untuk pemulihan pertanyaan saya pemulihan yang dimaksud dalam Perpres ini seperti apa, karena bicara pemulihan berarti tidak hanya bicara kepada para tersangka atau pelaku tapi juga bagaimana mengintegrasikan dengan warga lain menghilangkan stigmatiasasi sehingga menghilangkan faktor penarik dan pendukungnya," ujarnya.
"Apakah itu bisa dilakukan TNI karena pendekatan penangkalan pemulihan itu membutuhkan pendekatan non-keamanan," pungkasnya. (flo/jpnn)
Penindakan terorisme dari kaca mata militer tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari sisi penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti