Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Vonis Ahmad Dhani
Selasa, 29 Januari 2019 – 18:35 WIB

Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial
Seperti diketahui, PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Majelis hakim juga memerintahkan suami Mulan Jameela itu dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
Persoalan vonis Ahmad Dhani menjadi ramai karena diduga diramaikan di media sosial termasuk respons Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang mengait-ngaitkannya dengan rezim yang tengah berkuasa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China