Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))
Rumus UMP 2016 :
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III
2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -
September 2015)).
Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL
1. Maluku Utara (UMP 67,72 % dari KHL)
2. Maluku (75,09 %)
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
BERITA TERKAIT
- Fepto Bangkit Dalam 3 Bulan Setelah Terpuruk Finansial, Ini Rahasia Suksesnya
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK