Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen

Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Darmin Nasution. Foto: dok.JPNN

UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))


Rumus UMP 2016 :

UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III

2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -

September 2015)).


Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL

1. Maluku Utara         (UMP 67,72 % dari KHL)

2. Maluku             (75,09 %)

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News