Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok.JPNN
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))
Rumus UMP 2016 :
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III
2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -
September 2015)).
Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL
1. Maluku Utara (UMP 67,72 % dari KHL)
2. Maluku (75,09 %)
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
BERITA TERKAIT
- Vierlin Luncurkan Koleksi Tas Kekinian yang Nyaman dan Timeless
- Berminat Berinvestasi di Saham AS, Ini 5 Pilihan Aplikasi Terbaik yang Tersedia di Tanah Air
- Emas Diburu, Dirut Pegadaian: Transaksi Emas Naik 4 Kali Lipat, Capai Rp1,5 Triliun
- Mitratel Pertahankan Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor