Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok.JPNN
3. Nusa Tenggara Timur (76,66 %)
4. Sulawesi Barat (83,55 %)
5. Kalimantan Tengah (84,13 %)
6. Gorontalo (85,82 %)
7. Papua Barat (89,35 %)
8. Nusa Tenggara Barat (93,0 %)
UMP bagi 8 Provinsi ini akan berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase kekurangan KHL.
Sumber : Kemenaker
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif