Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
3. Nusa Tenggara Timur (76,66 %)
4. Sulawesi Barat (83,55 %)
5. Kalimantan Tengah (84,13 %)
6. Gorontalo (85,82 %)
7. Papua Barat (89,35 %)
8. Nusa Tenggara Barat (93,0 %)
UMP bagi 8 Provinsi ini akan berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase kekurangan KHL.
Sumber : Kemenaker
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop