Tidak Perlu SE Menteri untuk Peningkatan Gaji Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih agar ada SE Mendikbud dan Mendagri terkait peningkatan gaji honorer K2, dinilai tidak perlu.
Menurut Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko, urusan gaji honorer K2 bisa diselesaikan pemda tanpa bantuan pusat.
"Tidak perlu ada SE. Cukup kebijakan kepala daerah saja. Kalau bupati/walikotanya peduli honorer K2, masa sih tega melihat honorer K2 dibayar Rp 5 ribu per hari," kata Heru Sudjatmoko kepada JPNN.com, Jumat (17/1).
Dia menceritakan, semasa menjadi bupati berhasil menjadikan honorer K2 jadi CPNS. Kemudian saat jadi wakil gubernur Jawa Tengah, juga berhasil meningkatkan gaji honorer K2.
Honorer K2 di lingkungan Pemprov Jateng bisa menikmati gaji setara UMR.
Kebijakan meningkatkan gaji honorer K2, lanjutnya, bisa dilakukan tanpa merecoki pusat. Namun, diakuinya ada kepala daerah yang enggan menaikkan gaji karena punya kepentingan sendiri.
"Saya sudah buktikan bisa mengatur anggaran untuk gaji honorer K2 di APBD. Apalagi DPRD juga mendukung karena pemerintah akan zalim kepada honorer K2 bila tidak memerhatikan kesejahteraannya. Sementara mereka bekerja layaknya PNS," tutur Heru yang juga mantan bupati Purbalingga itu.
Politikus PDIP ini mengimbau para kepala daerah untuk memerhatikan kesejahteraan honorer K2. Mereka butuh penghidupan yang layak agar lebih fokus bekerja.
Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko menilai, urusan gaji honorer K2 tidak perlu SE mendagri dan menpan-RB.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?