Tidak Perlu SE Menteri untuk Peningkatan Gaji Honorer K2

Tidak Perlu SE Menteri untuk Peningkatan Gaji Honorer K2
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menangis saat RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih agar ada SE Mendikbud dan Mendagri terkait peningkatan gaji honorer K2, dinilai tidak perlu.

Menurut Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko, urusan gaji honorer K2 bisa diselesaikan pemda tanpa bantuan pusat.

"Tidak perlu ada SE. Cukup kebijakan kepala daerah saja. Kalau bupati/walikotanya peduli honorer K2, masa sih tega melihat honorer K2 dibayar Rp 5 ribu per hari," kata Heru Sudjatmoko kepada JPNN.com, Jumat (17/1).

Dia menceritakan, semasa menjadi bupati berhasil menjadikan honorer K2 jadi CPNS. Kemudian saat jadi wakil gubernur Jawa Tengah, juga berhasil meningkatkan gaji honorer K2.

Honorer K2 di lingkungan Pemprov Jateng bisa menikmati gaji setara UMR.

Kebijakan meningkatkan gaji honorer K2, lanjutnya, bisa dilakukan tanpa merecoki pusat. Namun, diakuinya ada kepala daerah yang enggan menaikkan gaji karena punya kepentingan sendiri.

"Saya sudah buktikan bisa mengatur anggaran untuk gaji honorer K2 di APBD. Apalagi DPRD juga mendukung karena pemerintah akan zalim kepada honorer K2 bila tidak memerhatikan kesejahteraannya. Sementara mereka bekerja layaknya PNS," tutur Heru yang juga mantan bupati Purbalingga itu.

Politikus PDIP ini mengimbau para kepala daerah untuk memerhatikan kesejahteraan honorer K2. Mereka butuh penghidupan yang layak agar lebih fokus bekerja.

Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko menilai, urusan gaji honorer K2 tidak perlu SE mendagri dan menpan-RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News