Tidak Perlu Sinis Terhadap Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden
Awiek menegaskan sampai saat ini tidak ada internal parlemen mewacanakan perubahan masa jabatan presiden. Menurut dia, memang betul MPR menerima masukan dan usulan, termasuk soal perubahan masa jabatan tersebut. “Namanya masukan, semua elemen bangsa ini bisa memberikan masukan,” kata Awiek.
Dia menuturkan terkait usulan PBNU agar pilpres lewat MPR dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya, juga tidak masalah. Dia menegaskan, siapa pun boleh berpendapat. Tidak boleh pendapat itu langsung dikritik. “Itu biasa, dinamika politik. Namanya berpendapat ya boleh-boleh saja dan tidak masalah,” paparnya.
Menurutnya, kalau yang menjadi pertimbangan pengembalian pilpres ke MPR karena secara langsung banyak mudaratnya, maka kemudaratan itulah yang harus diperbaiki. Dia menambahkan kalau yang menjadi penyebab kemudaratan itu bisa diminalisir dan diselesaikan, tidak perlu juga kembali ke masa lalu.
Terlebih lagi, bangsa Indonesia sudah melaksanakan pilpres langsung selama 20 tahun atau empat periode, mulai 2004, 2009, 2014 dan 2019. “Apakah kemudian kembali ke MPR, ya belum tentu, kita lihat reasoning-nya seperti apa,” jelas Awiek. (boy/jpnn)
Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan munculnya wacana-wacana amendemen UUD NRI 1945 yang menyinggung masalah jabatan presiden merupakan hal yang lumrah
Redaktur & Reporter : Boy
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat