Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa siswa di delapan sekolah.
Sejumlah siswa diberikan sanksi lantaran belum membayar SPP. Tidak terima dengan sanksi tersebut, para orang tua kemudian melaporkan ke KPAI.
Tercatat selama masa pandemi Covid-19, KPAI menerima 8 kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 sekolah swasta.
Terdiri dari jenjang SD sebanyak 5, 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 SMK negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
"Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap bisa dijamin," kata Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (9/1).
Retno menyebutkan, masalah yang diadukan terkait SPP di antaranya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dasar permintaan orang tua adalah banyak yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
"Orang tua melaporkan adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa," beber Retno.
KPAI menyesalkan tindakan sekolah yang memberikan sanksi dan hukuman terhadap siswa yang belum bayar SPP
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Ada Misa Agung, 208 Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh pada 5 September
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi