Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP

Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada juga orang tua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah negeri atau swasta yang lebih murah. Namun, terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah  dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak.

Padahal orang tua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak pandemi Covid-19, kecuali diberi keringanan dan bisa dicicil. 

"Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orang tua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," ucapnya. 

Retno mengungkapkan, KPAI baru saja menerima pengaduan orang tua siswa SD yang mengaku diminta pihak yayasan mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan.  

Seluruh dokumen rapor dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi. Padahal orang tua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19. 

“Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tandas Retno Listyarti. (esy/jpnn)

 

KPAI menyesalkan tindakan sekolah yang memberikan sanksi dan hukuman terhadap siswa yang belum bayar SPP


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News