Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP
Ada juga orang tua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah negeri atau swasta yang lebih murah. Namun, terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak.
Padahal orang tua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak pandemi Covid-19, kecuali diberi keringanan dan bisa dicicil.
"Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orang tua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," ucapnya.
Retno mengungkapkan, KPAI baru saja menerima pengaduan orang tua siswa SD yang mengaku diminta pihak yayasan mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan.
Seluruh dokumen rapor dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi. Padahal orang tua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19.
“Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tandas Retno Listyarti. (esy/jpnn)
KPAI menyesalkan tindakan sekolah yang memberikan sanksi dan hukuman terhadap siswa yang belum bayar SPP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Ada Misa Agung, 208 Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh pada 5 September
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi