Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Selang beberapa hari kemudian, Andi Irwanto yang sehari-harinya bekerja sebagai pengedar sabu-sabu, tertangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Kasus pencurian mobil yang masih dalam penyelidikan langsung terungkap setelah tertangkapnya pria usia 35 tahun tersebut.
Dari penelusuran, polisi mengenali sosok Andi yang sudah melakukan pencurian mobil.
Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.
Kepada polisi, Andi mengaku mobil Toyota Fortuner masih ada di kediaman Bambang.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," ucapnya.
Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.
Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib