Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid

Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
Polisi membeberkan barang bukti mobil Toyota Fortuner yang dicuri Bambang dan Andi dari halaman Masjid di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Humas Polresta Samarinda.

"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.

Selang beberapa hari kemudian, Andi Irwanto yang sehari-harinya bekerja sebagai pengedar sabu-sabu, tertangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Kasus pencurian mobil yang masih dalam penyelidikan langsung terungkap setelah tertangkapnya pria usia 35 tahun tersebut.

Dari penelusuran, polisi mengenali sosok Andi yang sudah melakukan pencurian mobil.

Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.

Kepada polisi, Andi mengaku mobil Toyota Fortuner masih ada di kediaman Bambang.

"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," ucapnya.

Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.

Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News