Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid

"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Selang beberapa hari kemudian, Andi Irwanto yang sehari-harinya bekerja sebagai pengedar sabu-sabu, tertangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Kasus pencurian mobil yang masih dalam penyelidikan langsung terungkap setelah tertangkapnya pria usia 35 tahun tersebut.
Dari penelusuran, polisi mengenali sosok Andi yang sudah melakukan pencurian mobil.
Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.
Kepada polisi, Andi mengaku mobil Toyota Fortuner masih ada di kediaman Bambang.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," ucapnya.
Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.
Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban