Tidak Rela Mobil Ditarik Leasing, Bambang Melakukan Perbuatan Terlarang di Areal Masjid
Sabtu, 19 Maret 2022 – 07:27 WIB
"Ada 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dam 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya," imbuh Iptu Fahrudi.
Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu.
Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Selain Pasal 363 KUHP, tersangka Andi kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tutup Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Bambang masih tidak rela mobil Toyota Fortuner miliknya ditarik leasing, dia nekat melakukan perbuatan terlarang di areal masjid.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib