Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Selasa, 08 Januari 2013 – 10:25 WIB
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari 48 berkas, 44 sudah diputuskan dan masih ada sisa 12 kasus. Sementara sisa kasus 2011 masih ada 8 perkara. Namun tidak satupun kasus yang disidangkan tersebut divonis bebas.
Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH kepada wartawan, Senin (7/1) saat ditemui diruangannya."Dari kasus-kasus yang disidangkan disini, tidak satupun kasus korupsi yang divonis bebas," kata Krosbin.
Baca Juga:
Disebutkan oleh Krosbin bahwa ditahun 2011, PN Pekanbaru menerima 20 perkara dan mulai bersidang sejak bulan September."Jika dibandingkan dari tahun 2011, maka jumlah kasus meningkat 100 persen lebih," kata Krosbin.
Perkara korupsi di Pengadilan Negeri disidangkan oleh enam hakim hakir dan empat hakim ad hoc."Dari jumlah hakim dengan banyaknya kasus yang dilimpahkan ke PN Pekanbaru, kami rasakan jumlah hakim memang masih kurang tapi kami tetap memaksimalkan kinerja untuk mengusut kasus korupsi yang kami terima," kata Krosbin.
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai