Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Selasa, 08 Januari 2013 – 10:25 WIB
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari 48 berkas, 44 sudah diputuskan dan masih ada sisa 12 kasus. Sementara sisa kasus 2011 masih ada 8 perkara. Namun tidak satupun kasus yang disidangkan tersebut divonis bebas.
Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH kepada wartawan, Senin (7/1) saat ditemui diruangannya."Dari kasus-kasus yang disidangkan disini, tidak satupun kasus korupsi yang divonis bebas," kata Krosbin.
Baca Juga:
Disebutkan oleh Krosbin bahwa ditahun 2011, PN Pekanbaru menerima 20 perkara dan mulai bersidang sejak bulan September."Jika dibandingkan dari tahun 2011, maka jumlah kasus meningkat 100 persen lebih," kata Krosbin.
Perkara korupsi di Pengadilan Negeri disidangkan oleh enam hakim hakir dan empat hakim ad hoc."Dari jumlah hakim dengan banyaknya kasus yang dilimpahkan ke PN Pekanbaru, kami rasakan jumlah hakim memang masih kurang tapi kami tetap memaksimalkan kinerja untuk mengusut kasus korupsi yang kami terima," kata Krosbin.
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Banjir Pantura Semarang Sudah Sepekan, Kondisi Makin Memprihatinkan
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Warga Temukan Mayat Pria di Kali Kamal Kalideres
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
- LKSPWU ke-52 Perkuat Ekosistem Wakaf Uang di Tasikmalaya
- Polsek Muara Kuang Pastikan Ketersediaan dan Harga Elpiji 3 Kg Stabil