Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas

Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Ditahun 2012, dari 44 kasus yang sudah diputuskan tersebut, ada 29 berkas yang banding. Sementara dari 29 berkas tersebut 14 sampai ke tingkat kasasi. "Bahkan ada tiga yang mengakukan Peninjauan Kembali," kata Krosbin.

Disebutkan Krosbin, putusan yang dikeluarkan untuk kasus korupsi tersebut paling tinggi adalah putusan delapan tahun penjara kepada terdakwa Thamsir Rachman. "Kalau putusan paling rendah adalah satu tahun penjara, contohnya putusan terhadap Tengku Azuwir dalam kasus korupsi Genset Rohul," kata Krosbin.(rul)

KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News