Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Selasa, 08 Januari 2013 – 10:25 WIB

Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Ditahun 2012, dari 44 kasus yang sudah diputuskan tersebut, ada 29 berkas yang banding. Sementara dari 29 berkas tersebut 14 sampai ke tingkat kasasi. "Bahkan ada tiga yang mengakukan Peninjauan Kembali," kata Krosbin.
Disebutkan Krosbin, putusan yang dikeluarkan untuk kasus korupsi tersebut paling tinggi adalah putusan delapan tahun penjara kepada terdakwa Thamsir Rachman. "Kalau putusan paling rendah adalah satu tahun penjara, contohnya putusan terhadap Tengku Azuwir dalam kasus korupsi Genset Rohul," kata Krosbin.(rul)
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia