Tidak Sekadar Pelengkap, Pahami Fungsi SIM
jpnn.com, JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara, tetapi SIM juga sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
BACA JUGA: Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktik mengemudi kendaraan bermotor.
"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL.
Mengapa dikatakan hak istimewa? Menurut Chryshnanda karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas berisiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktivitas bagi dirinya maupun orang lain.
"Dengan demikian, SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun praktik. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," sambung Chryshnanda.
SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara, tetapi SIM juga sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menja
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Deltalube Berikan Teknik Berkendara Kepada Pelajar SMK di Tangerang