Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor

jpnn.com, TEGAL - Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
Peraturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak semua ASN bekerja di rumah.
“Tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Ganjar, Selasa (17/3).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan membuat jadwal sendiri untuk menentukan ASN yang masuk dan bekerja di rumah.
ASN yang harus tetap ke kantor, di antaranya, kepala dinas dan pejabat teras lainnya.
Dua pejabat administrator juga harus hadir dalam setiap OPD. Itu merupakan jumlah minimal.
Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres