Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor
Rabu, 18 Maret 2020 – 06:45 WIB
Minimal satu orang pejabat pengawas juga harus ngantor. Begitu juga dengan kepala cabang dinas, kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, dan kepala sekolah.
“Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari,” imbuh Ganjar.
Sementara itu, guru yang bekerja di rumah tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswa. (ist/ima/radartegal)
Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025