Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor
Rabu, 18 Maret 2020 – 06:45 WIB

SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Minimal satu orang pejabat pengawas juga harus ngantor. Begitu juga dengan kepala cabang dinas, kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, dan kepala sekolah.
“Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari,” imbuh Ganjar.
Sementara itu, guru yang bekerja di rumah tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswa. (ist/ima/radartegal)
Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres