Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor

Tidak Semua ASN Kerja di Rumah, Harus Ada yang Ngantor
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Minimal satu orang pejabat pengawas juga harus ngantor. Begitu juga dengan kepala cabang dinas, kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, dan kepala sekolah.

“Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari,” imbuh Ganjar.

Sementara itu, guru yang bekerja di rumah tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswa. (ist/ima/radartegal)

Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah mulai hari ini, Rabu (18/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News