Tidak Semua Dokter Ikut Program DLP
jpnn.com - jpnn.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) mengamanatkan program dokter layanan primer (DLP).
Namun, menurut Prof dr Budi Sampurna SH DFM SpF (K) SpKP, tidak semua dokter harus jadi DLP.
"Program DLP itu sangat penting. Semangat kami saat menyusun UU Dikdok adalah meningkatkan derajat dokter yang melayani layanan primer," kata guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komisi X DPR RI, Senin (23/1).
Dalam program DLP, tidak semua dokter harus menjalaninya. Dokter bisa memilih, apakah menjadi spesialis atau DLP.
Ditambahkan Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof dr Laksono Trisnantoro MSc. PhD, dokter yang memilih program DLP bisa berkarir di layanan primer hingga pensiun. Ini berbeda dengan dokter umum yang hanya dua sampai tiga tahun.
"Dokter DLP bisa bekerja sampai pensiun di layanan primer, jadi sifatnya tidak sementara," imbuhnya. (esy/jpnn)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) mengamanatkan program dokter layanan primer (DLP).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gegara ini, Petugas Kebakaran Sulit Padamkan Api di Pabrik Tekstil Bandung
- Puluhan Rumah di Kolaka Timur Rusak Akibat Gempa Bumi
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia