Tidak Semua Guru Honorer Bisa Menikmati 50 Persen Dana BOS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) lalu ke sekolah. Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.
Aturan teknis penyaluran itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020, penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Erlangga menambahkan guru yang bisa dibayar dengan jumlah 50 persen dari total dana BOS itu harus memenuhi persyaratan.
Dia menjelaskan guru yang bersangkutan harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. Sebelumnya, dana BOS ditransfer dari RKUN ke RKUD lalu ke sekolah. Sekarang, dari RKUN langsung ke sekolah.
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini