Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
![Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-la9bo-9nqd.jpg)
jpnn.com - PALEMBANG – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penataan non-ASN atau honorer harus sudah tuntas akhir Desember 2024.
Namun, melihat fakta bahwa jumlah formasi PPPK 2024 lebih sedikit dari jumlah non-ASN yang ada, maka bisa dipastikan masih banyak honorer yang belum berubah statusnya jadi ASN tahun ini.
Nah, bagaimana nasib honorer yang belum bisa diangkat jadi PPPK tahun ini?
Sejumlah pemda memberi sinyal tetap akan mempekerjakan mereka dan mengusulkan pengangkatan pada tahun berikutnya.
Misal, Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan yang tahun ini menyediakan 662 kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tahap awal di 2024 ini pemkot mengalokasikan kuota sebanyak 662 kursi untuk PPPK khusus tenaga pendidik.
Sementara, saat ini ada sekitar seribu lebih tenaga pendidik yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
"Dari 662 tersebut, sisanya akan dilanjutkan pada penerimaan PPPK pada periode berikutnya. Akan kami tuntaskan segera untuk sisa honorer tenaga pendidik yang belum terjaring PPPK tahun 2024," katanya di Palembang, Kamis (4/7).
Bisa dipastikan tidak semua honorer atau non-ASN bisa diangkat jadi PPPK 2024, tetapi ada lampu hijau.
- Pengangkatan Tenaga Pendidik Kontrak Jawaban Atas Kekurangan Guru di Daerah 3T
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Pertanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
- 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR