Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Kamis, 21 April 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus guna menyeleksi industri mana saja yang berhak mendapatkan tax holiday ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi aturan mengenai tax holiday akan terbit pada Agustus 2011. Ada beberapa syarat yang diterapkan bagi penerima, seperti nilai investasi harus di atas USD 1 miliar dan harus merupakan industri pionir.
"Tax holiday tidak begitu saja kita berikan. Ada aturan dan ketentuan yang mengaturnya," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa pada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Hatta mengatakan, tax holiday bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para investor. Namun bila tidak dibatasi, justru bisa merugikan pendapatan negara dari pajak."Prioritas kita berikan pada industri yang besar-besar, memberikan lapangan kerja yang luas dan industri bahan baku untuk substansi ekspor," kata Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong