Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Kamis, 21 April 2011 – 20:20 WIB

Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tax holiday yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Namun PP tersebut masih membutuhkan aturan pelaksanaannya dari Kementrian keuangan.(afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis