Tidak Semua Peraih Medali Asian Games Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Para atlet peraih medali di Asian Games 2018 memang dijatah bonus diangkat menjadi CPNS. Namun, pengangkatan mereka menjadi CPNS tidak secara otomatis.
Mereka harus melalui prosedur yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengungkapkan, yang diangkat CPNS minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
"Kalau ada atlet yang belum belum berusia 18 tahun atau lebih dari 35 tahun ya tidak bisa diangkat PNS, kecuali ada ketentuan khusus. Secara aturan undang-undang memang gitu," ujar Mudzakir kepada JPNN, Senin (3/9).
Salah seorang atlet peraih medali di AG masih berstatus siswa dan belum genap 18 tahun yakni Bunga Nyimas yang meraih medali perunggu cabor skateboard.
Apakah rekrutmennya bisa ditunda hingga genap 18 tahun, Mudzakir mengungkapkan harus dibuat aturan khusus. Begitu juga dengan yang usianya di atas 35 tahun.
Sedangkan yang berstatus mahasiswa bisa diangkat CPNS karena dari usianya memenuhi. Dia juga bisa menggunakan ijazah SMA.
BACA JUGA: Termuda dan Tertua Peraih Medali di Asian Games 2018
"Dalam rekrutmen CPNS, ijazah SMA masih memungkinkan. Nanti yang bersangkutan bisa memilih instansi mana yang diminati," terangnya.
Para atlet peraih medali Asian Games 2018 akan diangkat menjadi CPNS namun harus yang memenuhi persyaratan.
- Target Medali Asian Games Meleset, Alarm Bahaya pada Ajang Olimpiade Paris 2024
- PDIP Kecewa dengan Raihan Indonesia di Asian Games, Ingin Evaluasi Menyeluruh
- Indonesia Torehkan Emas Terbanyak di Luar Kandang Sejak 1978, Menpora: Kami Akan Lakukan Evaluasi
- Voli Putri Asian Games 2022: China Hattrick Emas, Thailand Rebut Perunggu
- Rebut Emas Asian Games 2022, Rankireddy/Shetty Masuk Buku Sejarah
- Asian Games 2022: Bulu Tangkis Indonesia Terpuruk, Ini Pesan Legenda