Tidak Semua Permasalahan BUMN Bisa Selesai dengan Holding

Tidak Semua Permasalahan BUMN Bisa Selesai dengan Holding
Ilustrasi. Foto Gedung Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah untuk merealisasikan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi sepertinya akan menemui jalan buntu.

Pasalnya, konsep holding BUMN yang bakal menjadikan PT Pertamina sebagai induk usaha di sektor migas ditolak Komisi VII DPR.

Ini lantaran konsep holding migas bentukkan Kementerian BUMN bertabrakan dengan konsep Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang digodok legislator.

"Semangat RUU Migas, khususnya pada aspek tata kelola MIGAS akan memisahkan secara tegas bisnis minyak dan gas. Pengelolaan bisnis minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan gas akan diserahkan ke PGN," ujar Anggota Komisi VII DPR Andi Jamaro di Jakarta, Senin (18/12).

Jamaro mengungkapkan, dalam RUU Migas pihaknya telah memutuskan bakal memisahkan pengelolaan antara minyak dan gas bumi. Itu artinya, akan terdapat dualisme pengelolaan komoditas migas dalam memperbaiki tata kelola migas nasional yang masih carut-marut.

"Jika RUU Migas disahkan menjadi UU Migas, maka seluruh anak dan cucu perusahaan Pertamina yg mengelola Bisnis Gas akan dikonsolidasikan kedalam pengelolaan PGN. Karena itu holding migas yang direncanakan oleh pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU MIGAS yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR dan bukan sebaliknya malah ditabrakan," terang dia.

Karena itu, Jamaro mendesak pemerintah mengevaluasi ulang konsep holding migas. Selain bertabrakan dengan RUU Migas, konsep holding migas yang disusun Kementerian BUMN juga dinilai tak akan memperbaiki tata kelola migas.

"Tidak semua permasalahan BUMN bisa selesai dengan holding. Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya," tegas Jamaro.(chi/jpnn)


Konsep holding BUMN yang bakal menjadikan PT Pertamina sebagai induk usaha di sektor migas ditolak Komisi VII DPR.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News