Tidak Semua PNS dan PPPK yang Mudik Dikenai Sanksi

Tidak Semua PNS dan PPPK yang Mudik Dikenai Sanksi
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan Deputi BKN Bidang PMK Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4). Foto: Mesya/JPNN.com

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

"Intinya, selama work from home, ASN dilarang melakukan pergerakan, tidak melihat jauh atau dekat jaraknya. Disuruh diam di rumah ya berarti jangan ke mana-mana. Kalau nekat ya sanksinya mulai ringan sampai berat tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020," pungkas Supranawa. (esy/jpnn)

Meski ada larangan mudik, pejabat BKN menyebut tidak semua PNS dan PPPK yang mudik dikenai sanksi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News