Tidak Semua Sekolah Terapkan Kurikulum Baru
jpnn.com - KEINGINAN beberapa sekolah yang tidak termasuk dalam daftar sekolah sasaran untuk penerapan Kurikulum 2013, harus rela membungkus kembali niatnya untuk tetap menerapkan kurikulum baru tersebut. Sebab, selain sekolah sasaran, sekolah lain yang belum memiliki guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), tidak diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan kurikulum tersebut.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tarakan, yang sebelumnya berkomitmen untuk menerapkan Kurikulum 2013, meskipun bukan sekolah sasaran dan belum memiliki guru yang pernah mengikut Diklat Kurikulum 2013. “Sebelumnya memang ada komitmen untuk itu, tapi karena tidak diperbolehkan, jadi ya kita mengikut saja,” ujar Kepala SMP Negeri 5 Tarakan, Endah Sarastiningsih, belum lama ini.
Terkait persoalan ini, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Thajuddin Noor menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada pernyataan dari Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bahwa semua sekolah di wilayah Kalimantan Timur termasuk Kalimantan Utara dapat menyelenggarakan Kurikulum 2013.
Namun, kata Thajuddin pernyataan tersebut sulit untuk diakomodir sebab sistem yang diterapkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah pola terbatas. Sehingga ditunjukklah beberapa sekolah sebagai sasaran penerapannya, dengan melatih guru-gurunya terlebih dahulu.
“Sebenarnya pernyataan gubernur itu didukung oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas masing-masing daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tapi dalam proses pelaksanaannya masih terbentur dengan beberapa ketentuan,” ujarnya kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).
Penyelenggaraan Kurikulum 2013 sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dimana pada KTSP 2006, pemerintah pusat hanya menetapkan standar kompetensi saja, sedangkan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk menyiapkannya.
Sementara, pada Kurikulum 2013 mata pelajarannya dibagi menjadi dalam kelompok A, B dan C, dimana kelompok A terdapat 7 mata pelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dijadikan mata pelajaran wajib. Sehingga, kewenangan pemerintah pusat disini bukan hanya pada pada standar kompetensinya saja, tetapi termasuk juga silabus hingga buku mata pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan guru.
“Kalau KTSP 2006, semua buku bisa dipakai, yang penting sesuai dengan kompetensinya. Inilah salah satu perbedaannya, dimana Kurikulum 2013 itu harus menggunakan buku khusus Kurikulum 2013,” bebernya.
KEINGINAN beberapa sekolah yang tidak termasuk dalam daftar sekolah sasaran untuk penerapan Kurikulum 2013, harus rela membungkus kembali niatnya
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu