Tidak Semua Warga Tanah Merah Diberi KTP
Jumat, 09 November 2012 – 19:42 WIB
Menurut Purba, ada persyaratan-persyaratan tertentu bagi warga Tanah Merah untuk mendapat KTP. Diantaranya syarat tinggal di wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
"Jangan sampai baru datang kemarin, turun dari kapal langsung punya kartu penduduk," imbuh Purba.
Warga yang akan membuat KTP harus memiliki surat rekomendasi yang menyebutkan dirinya telah menjadi warga Tanah Merah dalam jangka waktu tertentu. Namun, menurutnya saat ini pihaknya belum bisa menetapkan jangka waktu yang disyaratkan.
"Dia tinggal di situ apakah 3 tahun atau 5 tahun, atau 10 itu masih belum pasti. Itu masih akan kita bahas," pungkas Purba.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah memutuskan untuk membentuk RT/RW di daerah Tanah Merah, Jakarta Utara. Dengan pembentukan RT/RW
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS