Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah

Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MK

Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
JAKARTA – Persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi dimulai Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/5). Sebanyak 16 sengketa disidangkan di tiga ruang panel berbeda. Dari proses sidang itu, MK menilai pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum siap.

Ketua MK Mahfud M.D. menyatakan, berdasar pandangannya memimpin proses PHPU di hari pertama, KPU belum bisa menghadirkan data-data dan bukti pembanding sebagaimana yang digugat pemohon. ”Sebaliknya, para pemohon memiliki data-data lengkap. Tapi, KPU tampaknya yang belum siap,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK Senin (18/5).

Sidang awal tersebut sejatinya memang hanya pemeriksaan awal. Namun, karena MK menerapkan sidang cepat, pemohon diminta langsung melampirkan bukti-bukti untuk disampaikan di sidang. Ternyata, itu tidak direspons KPU. ”Alasan KPU, data masih menunggu kiriman dari daerah,” ujar Mahfud.

Padahal, data dan bukti tersebut tidak perlu disampaikan langsung ke MK. Dia mengatakan, data itu bisa langsung diserahkan via e-mail MK. Jika tidak, anggota atau wakil KPU di daerah bisa mengikuti sidang jarak jauh (teleconference) di 34 kabupaten/kota yang sudah ditunjuk MK. ”Karena ini kan sidang cepat, kami tidak bisa menunggu,” terangnya.

JAKARTA – Persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi dimulai Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/5). Sebanyak 16 sengketa disidangkan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News