Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MK
Selasa, 19 Mei 2009 – 11:11 WIB
Mahfud mewanti-wanti, di sidang pembuktian minggu depan, KPU harus bisa menyajikan data yang diminta hakim. Sebab, MK tidak akan menunda agenda sidang pembuktian. ”Jika nanti saat pembuktian KPU masih mengulur waktu, bukan tidak mungkin gugatan akan kami kabulkan. Karena data yang terlambat itu bukan urusan kami,” tandas Mahfud.
Sidang di MK akan berlangsung selama 30 hari kerja. Mahfud menjelaskan, 620 di antara 700 kasus lolos seleksi untuk disidangkan. Yang lolos seleksi adalah gugatan yang berpotensi mengubah hasil pemilu. Selambat-lambatnya 24 Juni, seluruh kasus tersebut harus diselesaikan MK. ”Terkecuali untuk sidang putusan sela, misalkan putusan sela untuk putusan pemungutan ulang. Karena itu tidak dihitung batasan hari sidang di MK,” papar Mahfud.
Sebanyak 16 sidang memasuki pemeriksaan awal Senin (18/5). Masing-masing tiga sidang untuk sengketa pemilu legislatif (pileg) dan sisanya untuk perseorangan (DPD). Rata-rata pemohon meminta diadakannya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Yang terekam dalam sidang perdana di ruang sidang panel I MK kemarin misalnya. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) meminta penghitungan suara ulang di Yahukimo, Provinsi Papua, dan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
JAKARTA – Persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi dimulai Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/5). Sebanyak 16 sengketa disidangkan di
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret