Tidak Siap Digugat, KPK Dicap Tak Menghargai Hukum
Selasa, 12 Juli 2016 – 13:37 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Saipul hanya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta. Hingga kini, Saipul Jamil belum dijadikan tersangka suap. Padahal, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap itu diduga berasal dari Saipul. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat