Tidak Suka Keluarga Incumbent, ya Jangan Dipilih
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal larangan politik dinasti di dalam UU Pilkada patut diapresiasi.
"Putusan MK tersebut patut diapresiasi karena ini sebuah kemajuan dan partai politik tak usah takut. Kalau memang ada keluarga incumbent yang cerdas dalam mengelola daerah, maju saja," kata Margarito Kamis, dalam diskusi "MK Melegalkan Politik Dinasti", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/7).
Soal korupsi lanjutnya, tidak ada hubungannya dengan politik dinasti. "Bahwa salah satu faktor, iya. Tapi bukan satu-satunya. Yang paling menentukan bangun sistem yang lebih baik," sarannya.
Demikian juga halnya dengan partai politik. Kalau parpol ini memang solid, menurut Margaritro sangat mungkin bagi parpol untuk menggajal keluarga incumbent di Pilkada.
"Ada dua momentum untuk menggajal keluarga incumbent. Pertama, jangan usung mereka sebagai calon di Pilkada. Kedua, kalau sudah terlanjur mengusulkan jangan pilih dia. Fakta di lapangan malah sebaliknya," tegas dia.
Anehnya kata Margarito, setelah keluarnya Putusan MK tersebut kalangan DPR membangun opini seolah-olah keluarga incumbent yang ikut pilkada adalah bajingan.
"Kalau keluarga incumbent diopinikan sebagai bajingan, itu sama saja menuding KPU dan Bawaslu juga bajingan sebab institusi itulah punya kewenangan terhadap semua proses Pilkada," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal larangan politik dinasti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO