Tidak Tanggung-tanggung, Delegasi Honorer Usia Tua Langsung ke Istana
jpnn.com, JAKARTA - Delegasi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun atau GTKHNK 35+ menyampaikan permohonan lewat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko agar dipertemukan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keinginan ini disampaikan dalam audiensi delegasi GTKHNK 35+ dengan Jenderal TNI (purn) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/1) kemarin.
Ketua GTKHNK 35+ Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyampaikan ada delapan orang perwakilan guru dan tendik honorer yang beraudiensi dengan mantan Panglima TNI itu, termasuk unsur guru honorer PAI.
"Pada kesempatan itu kami menyampaikan permohonan untuk difasilitasi bertemu dengan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo," ucap Sigid dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (28/1).
Mereka juga menyampaikan permohonan kepada Moeldoko agar mendukung upaya GTKHNK 35+ sehingga Presiden RI berkenan menerbitkan Keppres PNS.
Keppres PNS itu menurutnya untuk mengakomodir guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang, baik yang berada dalam naungan Kemendikbud maupun Kemenag agar segera diangkat jadi PNS.
"Tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer," sambung guru honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.
Delegasi GTKHNK 35+ juga meminta ada alternatif lain terkait regulasi rekrutmen ASN tahun 2021 yang memihak kepada guru dan tendik honorer, khususnya yang sudah berusia 35 ke atas agar lebih diutamakan dalam pengangkatan ASN tahun 2021.
Delegasi guru honorer dan tendik beraudiensi dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/1).
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga