Tidak Temui Jibril, Alasan Dijadikan DPO
Rabu, 26 Agustus 2009 – 14:28 WIB
JAKARTA- Densus 88 Antiteror menangkap Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan pada Selasa (25/8) dan di hari yang sama, polisi mengumumkan status Jibril sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan pihak kepolisian berhak memeriksa Jibril selama tujuh hari sebelum menyatakan statusnya. Sementara itu alasan apa yang menguatkan kepolisian menetapkan pria yang dikenal murah senyum ini sebagai DPO?
Baca Juga:
“Itu setelah di DPO baru keluar peringatan oleh petugas. Saya bukan tim penyidiknya, tapi yang jelas kenapa DPO berarti tim tidak menemukan dia selama ini. Makanya di-DPO. Setelah di-DPO kemudian ketemu,” kata Nanan, Rabu (26/8).
Penetapan status DPO, lanjut Nanan, berdasarkan hasil penyelidikan. “DPO itu daftar pencarian orang. Yang dicari-cari kan masuk daftar, jadi kemarin itu baru resmi kita rilis,” katanya.
JAKARTA- Densus 88 Antiteror menangkap Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan pada Selasa (25/8) dan di hari yang sama, polisi mengumumkan status Jibril
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital